Mamasa- Jabatan Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dikukuhkan olèh Pj.Bupati Mamasa Muhammad Zain dari enam tahun menjadi delapan tahun. Hal tersebut menyusul disahkannya perubahan undang-undang pemerintah desa.
Adapaun jumlah Kades se-Kabupaten Mamasa yang dikukuhkan menjadi 8 tahun masa jabatan sebanyak 165 kades. Selain itu terdapat juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebayak 168.
Pengukuhan 165 Kades berlangsung di lapangan tennis Mamasa, yang di hadiri Pj Gubernur Sulbar Bahtiar dan semua OPD. Senin (15/7/2024).
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Pj Bupati Mamasa Muh.Zain berpesan bahwa di dalam jabatan kita ada martabat. Maka dibutuhkan kerja keras dan mendampingi masyarakat.
“Saya ingat pesan Pj Gubernur, jangan hanya bekerja menggugurkan kewajiban” tandasnya.
Dia mengingat sebuah buku yang dibaca bahwa daerah miskin akan tetap miskin bukan karena letak geografis. Bukan karena budayanya, pegunungan atau lahan tetapi karena visi pemimpinnya.
“Tetapi daerah itu tertinggal karena pemimpinnya, pejabatnya. Karena pemimpinnya tidak tau. Kebijakan apa yg dia ambil untuk sejahterakan rakyatnya” jelasnya.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Sementara menurut PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, penting bagi Kepala Desa memahami karakter wilayahnya di Kabupaten Mamasa ini. Meskipun kata dia Mamasa terbilang daerah rawan bencana longsor bukan berarti rakyat Mamasa menerima kenyataan begitu saja. Sambil mencontohkan Jepang yang tiada hari tanpa gempa tetapi negara tersebut mampu menguasai dunia.
“Menurutnya, Mamasa memiliki keindahan alam dan lahan yang sangat bagus untuk berkembang. Selain keindahan alam juga tanah nya dapat menjadi tempat tumbuhnya pohon yang akan menjadi lebih produktif”, Ungkapnya.